Setelah lama tak terdengar kabarnya, kasus tuduhan penggelapan pajak Cristiano Ronaldo menemui babak akhir. Mega bintang Real Madrid tersebut dinyatakan bersalah oleh otoritas Spanyol dan mendapatkan vonis 2 tahun penjara(termasuk percobaan kurungan 6 bulan pada Juni lalu) berserta denda sebesar 18,8 juta euro atau setara dengan 305 miliar rupiah.
Menurut Mirror.co.uk, Ronaldo sendiri sudah menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya walaupun hingga saat ini dirinya belum menandatangani surat keputusan pengadilan karena masih berada di Rusia karena Piala Dunia 2018.
Meskipun mendapatkan hukuman kurungan dua tahun penjara namun Ronaldo tak perlu merasakan dinginnya hotel prodeo. Karena menurut hukum di Spanyol, vonis dua tahun penjara tak perlu dilakukan jika terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya. Pun demikian sebagai gantinya Ronaldo diwajibkan membayarkan kompensasi atas keringanan hukumannya.
Pengacara Ronaldo, Jose Antonio Choclan nampaknya gagal membuktikan bahwa kliennya tak bersalah. Padahal Choclan merupakan salah satu pengacara kondang di Negara Matador tersebut.
Dilansir dari El Mundo pihak otoritas Spanyol menyatakan Ronaldo terbukti bersalah karena melakukan penggelapan pajak. Jaksa menuduh bahwa Ronaldo menggunakan sejumlah perusahaan di Irlandian dan British Virgin Islands (sebuah daerah di Caribbean sebelah timur Puerto Rico) untuk melakukan pengglapan pajak 14,8 juta euro melalui agen pemainnya.
Ini bukanlah kasus penggelapan pajak pertama yang dilakukan oleh pemain sepakbola Spanyol. Pada tahun 2017 silam, rival abadi Ronaldo sekaligus mega bintang Barcelona juga didakwa dengan kasus serupa. Messi kala itu divonis 21 bulan penjara dan sejumlah denda pajak yang harus dibayarkan. Beruntung La Pluga tak harus menjalani masa penahanan seperti halnya Ronaldo.
referensi : striker.id
Menurut Mirror.co.uk, Ronaldo sendiri sudah menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya walaupun hingga saat ini dirinya belum menandatangani surat keputusan pengadilan karena masih berada di Rusia karena Piala Dunia 2018.
Meskipun mendapatkan hukuman kurungan dua tahun penjara namun Ronaldo tak perlu merasakan dinginnya hotel prodeo. Karena menurut hukum di Spanyol, vonis dua tahun penjara tak perlu dilakukan jika terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya. Pun demikian sebagai gantinya Ronaldo diwajibkan membayarkan kompensasi atas keringanan hukumannya.
Pengacara Ronaldo, Jose Antonio Choclan nampaknya gagal membuktikan bahwa kliennya tak bersalah. Padahal Choclan merupakan salah satu pengacara kondang di Negara Matador tersebut.
Dilansir dari El Mundo pihak otoritas Spanyol menyatakan Ronaldo terbukti bersalah karena melakukan penggelapan pajak. Jaksa menuduh bahwa Ronaldo menggunakan sejumlah perusahaan di Irlandian dan British Virgin Islands (sebuah daerah di Caribbean sebelah timur Puerto Rico) untuk melakukan pengglapan pajak 14,8 juta euro melalui agen pemainnya.
Ini bukanlah kasus penggelapan pajak pertama yang dilakukan oleh pemain sepakbola Spanyol. Pada tahun 2017 silam, rival abadi Ronaldo sekaligus mega bintang Barcelona juga didakwa dengan kasus serupa. Messi kala itu divonis 21 bulan penjara dan sejumlah denda pajak yang harus dibayarkan. Beruntung La Pluga tak harus menjalani masa penahanan seperti halnya Ronaldo.
referensi : striker.id